IMPLEMENTASI PERMENDAG NO. 25 TAHUN 2022 TERHADAP IMPOR SAMPAH KERTAS: INVESTIGASI ECOTON DI SIDOARJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 terhadap kasus impor limbah kertas yang tercemar plastik dari Australia ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, berfokus pada Desa Wirobiting dan Gedangrowo yang terdampak langsung oleh praktik pembuangan limbah ilegal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dokumentasi, dan studi literatur, dengan dukungan data lapangan dari LSM ECOTON. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permendag No. 25 Tahun 2022 masih belum efektif. Kontainer limbah dapat masuk melalui jalur prioritas tanpa pemeriksaan fisik, menunjukkan lemahnya pengawasan di pelabuhan. Limbah plastik kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan bakar, yang berdampak pada pencemaran mikroplastik dan paparan dioksin. Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak ada keselarasan antara kebijakan yang ditetapkan dan praktik teknis di lapangan. Selain itu, keterlibatan ECOTON sebagai pengawas independen berkontribusi penting dalam advokasi lingkungan. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan berupa pemetaan kesenjangan antara kebijakan dan praktik, serta dampak langsung terhadap komunitas lokal. Rekomendasi difokuskan pada penguatan pengawasan lintas sektor dan harmonisasi kebijakan antar lembaga. Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Permendag No. 25 Tahun 2022, impor limbah, ECOTON
Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.






