TANTANGAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS JAKARTA SEBAGAI PUSAT PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KOTA GLOBAL

Mohammad Ali

Abstract

Daerah khusus Jakarta ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.Hal ini tidak lepas dari keberadaannya yang telah menjadi ibu kota negara sejak 1964dan kemudian berakhir pada 15 Februari 2024. Sehingga perubahan status Jakartamemiliki tantangan bagi daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah metode kualitatif. Adapun pengumpulan data dalam penelitian ini adalah reviewjurnal, buku, undang-undang, peraturan dan sumber lainnya. Analisis data dilakukandengan menelaah setiap sumber data yang diambil dan menganalisis korelasi denganpenelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditetapkannya daerah khusus Jakartasebagai pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki beberapa tantangan.Pertama, kawasan Jakarta telah berganti ke daerah khusus di mana pergantian ini akanberdampak pada skema kawasan yang awalnya sebagai pusat dagang, bisnis dankegiatan pemerintahan berganti sebagai daerah khusus atau otonom pada umumnya.Kedua daerah khusus Jakarta sebagai daerah khusus yang memiliki kebijakan yangberbeda ketika menjadi ibu kota negara..

Full Text:

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by :

Department of Public Administration

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)

 

Editorial Office :

Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya

Faculty of Social, Cultural, and Political Science

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Email : hendra.wijayanto.fisip@upnjatim.ac.id